Polisi Resmi Tahan Pengancam Jokowi

Polisi resmi mengeluarkan surat penahanan untuk Hermawan Susanto, kemarin.

Tempo

Rabu, 15 Mei 2019

JAKARTA - Polisi resmi mengeluarkan surat penahanan untuk Hermawan Susanto, kemarin. Pemuda 25 tahun itu disangka mengancam keamanan negara dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Lama masa penahanan adalah 20 hari dan bisa diperpanjang apabila dibutuhkan. "Untuk pemeriksaan, ya," kata Argo.

Herm

...

Berita Lainnya