Pengadilan Batalkan Sertifikat Lahan BMW
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai di Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW), Papanggo, Jakarta Utara, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk pemerintah DKI Jakarta. Penerbitan sertifikat bernomor 314 dan 315 itu dianggap cacat yuridis secara prosedur dan substansi.
Hakim anggota, Edi Septa Surhaza, menilai Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak cermat dalam menerbitkan dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini