Hakim Kayat Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Kayat sebagai hakim.

Tempo

Selasa, 7 Mei 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Kayat sebagai hakim. Kayat diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan suap. Pemberhentian sementara itu berlaku mulai Jumat pekan lalu.

"Mahkamah Agung telah memutuskan memberhentikan sementara Kayat, hakim madya muda Pengadilan Negeri Balikpapan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Kayat diduga menerima janji

...

Berita Lainnya