Brunei Tunda Vonis Rajam LGBT

Brunei Darussalam menunda penerapan klausul undang-undang syariah baru, salah satunya rajam hingga mati, terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tempo

Selasa, 7 Mei 2019

BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei Darussalam menunda penerapan klausul undang-undang syariah baru, salah satunya rajam hingga mati, terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Ahad lalu, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengatakan akan memperpanjang moratorium hukuman mati dan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan.

Menurut Sultan, ada sejumlah kesalahpahama

...

Berita Lainnya