Brunei Tunda Vonis Rajam LGBT
Brunei Darussalam menunda penerapan klausul undang-undang syariah baru, salah satunya rajam hingga mati, terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Tempo
Selasa, 7 Mei 2019
BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei Darussalam menunda penerapan klausul undang-undang syariah baru, salah satunya rajam hingga mati, terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Ahad lalu, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengatakan akan memperpanjang moratorium hukuman mati dan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan.
Menurut Sultan, ada sejumlah kesalahpahama
...