Korban First Travel Gugat Penyitaan Aset

Belasan korban penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok atas perampasan aset perusahaan untuk negara, kemarin.

Tempo

Selasa, 5 Maret 2019

JAKARTA - Belasan korban penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok atas perampasan aset perusahaan untuk negara, kemarin. Mereka mempersoalkan putusan Mahkamah Agung memenjarakan ketiga terdakwa dan merampas seluruh aset perusahaan untuk negara.

Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizky Rahmadiansyah, mengatakan mereka melakukan perlawanan jika kejaksaan tetap mengeksekusi aset First Trav

...

Berita Lainnya