Pendanaan Badan Layanan Umum

Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan untuk pinjam-meminjam sumber daya finansial antar-badan layanan umum (BLU).

Tempo

Rabu, 27 Februari 2019

JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan untuk pinjam-meminjam sumber daya finansial antar-badan layanan umum (BLU). Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, kebijakan ini untuk membantu likuiditas BLU. "BLU yang kurang likuiditas mestinya dapat bunga yang lebih murah dibanding meminjam ke bank," ujar dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Kebijakan tersebut masih dibahas deng

...

Berita Lainnya