KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 30 hari terhadap tiga tersangka tindak pidana suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tempo

Jumat, 15 Februari 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 30 hari terhadap tiga tersangka tindak pidana suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo; dan staf Kemenpora, Eko Triyono. "Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, dimulai 16 Febr

...

Berita Lainnya