Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 30 hari terhadap tiga tersangka tindak pidana suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 30 hari terhadap tiga tersangka tindak pidana suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasiona. tempo : 167562952492
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 30 hari terhadap tiga tersangka tindak pidana suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo; dan staf Kemenpora, Eko Triyono. "Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, dimulai 16 Febr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.