Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Bekas anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dana perimbangan daerah.

Tempo

Selasa, 22 Januari 2019

JAKARTA - Bekas anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dana perimbangan daerah. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut, menyatakan Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pi

...

Berita Lainnya