Sisca Dewi Divonis Bersalah Memeras Jenderal
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Sisca Dewi Hermawati bersalah memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo.
Tempo
Selasa, 15 Januari 2019
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Sisca Dewi Hermawati bersalah memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. Hakim menghukum penyanyi dangdut itu 3 tahun penjara. "Putusan ini tidak adil. Saya akan mengajukan banding," kata Sisca di hadapan majelis hakim.
Menurut hakim, Sisca sengaja menyebarkan informasi elektronik berupa rekaman video dengan tujuan memeras atau mengancam sang jenderal. "Sengaja m
...