Sisca Dewi Divonis Bersalah Memeras Jenderal
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Sisca Dewi Hermawati bersalah memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. Hakim menghukum penyanyi dangdut itu 3 tahun penjara. "Putusan ini tidak adil. Saya akan mengajukan banding," kata Sisca di hadapan majelis hakim.
Menurut hakim, Sisca sengaja menyebarkan informasi elektronik berupa rekaman video dengan tujuan memeras atau mengancam sang jenderal. "Sengaja m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini