Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Sisca Dewi Hermawati bersalah memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo.
Sisca Dewi setelah menjalani persidangan dugaan pencemaran nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. . tempo : 168007142428
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Sisca Dewi Hermawati bersalah memeras Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. Hakim menghukum penyanyi dangdut itu 3 tahun penjara. "Putusan ini tidak adil. Saya akan mengajukan banding," kata Sisca di hadapan majelis hakim.
Menurut hakim, Sisca sengaja menyebarkan informasi elektronik berupa rekaman video dengan tujuan memeras atau mengancam sang jenderal. "Sengaja m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.