Bea-Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terdiri atas rokok dan minuman keras ilegal.

Tempo

Rabu, 3 Oktober 2018

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terdiri atas rokok dan minuman keras ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas tim Bea-Cukai dalam penegahan barang-barang ilegal.

Menurut Heru, ada 2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras yang dimusnahkan. “Total nilai ba

...

Berita Lainnya