Bea-Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terdiri atas rokok dan minuman keras ilegal.
Tempo
Rabu, 3 Oktober 2018
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terdiri atas rokok dan minuman keras ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas tim Bea-Cukai dalam penegahan barang-barang ilegal.
Menurut Heru, ada 2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras yang dimusnahkan. “Total nilai ba
...