Vonis Mati

Jumat, 30 September 2016

Vonis Mati. Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, kemarin, memvonis lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Zainal, 23 tahun, divonis hukuman mati, sedangkan Tomi Wijaya (19), Bobi (20), Suket (19), dan Faizal dihukum 20 tahun penjara.

...

Berita Lainnya