Kepemilikan Rumah di Jakarta Akan Dibatasi

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kebijakan pembatasan kepemilikan rumah. Dasarnya adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang baru 83 persen dari total 1,8 juta wajib pajak di Jakarta.

Jumat, 10 Januari 2014

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kebijakan pembatasan kepemilikan rumah. Dasarnya adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang baru 83 persen dari total 1,8 juta wajib pajak di Jakarta.

Rencana kebijakan itu diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi, kemarin. Pembahasan membutuhkan perapihan data kepemilikan rumah dan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Akan kami selaraskan dengan ni

...

Berita Lainnya