KUHP Mengambil Alih Hukum Agama

Bagaimana KUHP mengambil alih hukum agama melalui pasal zina dan kohabitasi.

Tempo

Selasa, 13 Desember 2022

Donny Danardono
Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadikan hubungan seks di luar nikah atau zina (Pasal 411 ayat 1) dan hidup bersama tanpa menikah atau kohabitasi (Pasal 412 ayat 1) sebagai tindakan pidana. Ayat 2 kedua pasal itu mencatat penuntutan terhadap kedua perilaku tersebut sebagai delik aduan, yakni harus berdasarkan aduan orang tua atau an

...

Berita Lainnya