Masalah Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil

Menteri Luhut ingin merevisi Undang-Undang TNI agar perwira TNI aktif dapat ditugaskan di kementerian/lembaga tanpa harus purnawirawan. Reformasi TNI dan birokrasi belum tuntas.

Tempo

Senin, 29 Agustus 2022

M. Nurul Fajri
Tenaga Ahli Biro Hukum Kementerian Agraria

Baru-baru ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia direvisi. Tujuannya supaya perwira TNI aktif dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga tanpa harus menunggu jadi purnawirawan atau dipurnawirawankan.

Usulan Luhut ini sejatinya tidaklah baru. Beberapa waktu belakangan, tanpa mengubah Undang-Undan

...

Berita Lainnya