Pertarungan Kepentingan dalam Pengujian Undang-Undang MK

Idul Rishan, pengajar hukum tata negara UII, menimbang bagaimana hakim konstitusi memutuskan pengujian atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sarat dengan pertarungan kepentingan.

Idul Rishan

Rabu, 6 Juli 2022

Idul Rishan
Pengajar di Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Putusan mengenai pengujian atas perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) secara eksplisit memperlihatkan dua hal. Pertama, adanya benturan kepentingan para hakim dengan masa jabatannya. Kedua, adanya pertarungan internal antar-sesama hakim konstitusi mengenai konfigurasi kepemimpinan di tubuh MK.

Dari tiga perkara pengujian, tak ad

...

Berita Lainnya