Perkara Substansi RUU Energi Baru dan Terbarukan

Akmaluddin Rachim, peneliti dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, memaparkan sejumlah masalah dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan, seperti prioritas energi nuklir.

Tempo

Rabu, 29 Juni 2022

Akmaluddin Rachim
Peneliti dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep)

Permasalahan utama pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia adalah belum adanya peta jalan, padahal Indonesia memiliki banyak potensi sumber energi, baik energi baru maupun energi terbarukan. Lantas, sumber energi apa yang akan diprioritaskan? Dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Amerika Serikat, Presiden Joko Widodo mempromosikan potensi sumber d

...

Berita Lainnya