Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Semakin mencekik kelompok masyarakat miskin.

Tempo

Selasa, 14 Juni 2022

Lambang Wiji Imantoro
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal di ambang 3 persen pada 2023.

Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif

...

Berita Lainnya