Masalah Hukum Revisi Peraturan Pembentukan Undang-Undang

Perubahan atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatasi masalah pembentukan hukum. Hanya ingin melegitimasi Cipta Kerja.

Tempo

Jumat, 3 Juni 2022

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sayangnya, revisi ini meninggalkan sejumlah masalah. Perta

...

Berita Lainnya