Masalah Persetujuan Presiden dalam Pembentukan Peraturan

Kewajiban persetujuan presiden atas rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga menimbulkan masalah. Mengapa tidak membentuk lembaga khusus untuk mengharmoniskan peraturan?

Tempo

Kamis, 9 September 2021

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden atas Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dalam peraturan tersebut, setiap rancangan peraturan yang diprakarsai oleh kementerian/lembaga harus mendapat persetujuan lebih dulu dari presiden sebelum disahkan.

Layaknya peraturan perundang-undangan pada umumnya

...

Berita Lainnya