Mempersempit Ruang Penyiksaan Fisik dan Siber

Penyiksaan masih marak dalam penegakan hukum. Pemerintah perlu mengaturnya dalam legislasi dan pembentukan Komisi untuk Pencegahan Penyiksaan.

Tempo

Rabu, 30 Juni 2021

Rivanlee Anandar
Wakil Koordinator Bidang Riset dan Mobilisasasi Kontras

Dalam konsep hak asasi manusia, hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun meskipun dalam keadaan darurat. Namun, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (UNCAT) dan mengadopsinya menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, penegakan hukum masih membuka celah besar untuk praktik penyiksaan

...

Berita Lainnya