Skandal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode mencuat. Kontraproduktif dengan semangat demokratisasi.

Tempo

Selasa, 29 Juni 2021

Paulus Mujiran
Alumnus Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang

Meski ada aturan yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat selama dua periode, wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode terus disuarakan, terutama oleh kubu pendukung Presiden Joko Widodo. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amendemen mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden "selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih

...

Berita Lainnya