Komersialisasi Pendidikan dalam Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan hanya menjadi barang dagangan.

Tempo

Selasa, 21 Juli 2020

Ki Darmaningtyas
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta


Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan, khususnya pada Paragraf 12. Sesuai dengan konsep omnibus law, rancangan menyasar enam undang-undang di sektor pendidikan dan kebudayaan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Unda...

Berita Lainnya