Utak-Atik Opsi Pilkada
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum kunjung usai. Hal ini menyebabkan terganggunya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya digelar pada 23 September mendatang.
Tempo
Selasa, 19 Mei 2020
Mouliza K.D. Sweinstani
Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum kunjung usai. Hal ini menyebabkan terganggunya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya digelar pada 23 September mendatang. Kondisi ini praktis membuat penyelenggaraan pemilihan yang akan diikuti oleh 270 daerah itu harus diatur ulang.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemilihan Umum dan Dewa
...