Utak-Atik Opsi Pilkada

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum kunjung usai. Hal ini menyebabkan terganggunya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya digelar pada 23 September mendatang.

Tempo

Selasa, 19 Mei 2020

Mouliza K.D. Sweinstani

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI


Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum kunjung usai. Hal ini menyebabkan terganggunya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya digelar pada 23 September mendatang. Kondisi ini praktis membuat penyelenggaraan pemilihan yang akan diikuti oleh 270 daerah itu harus diatur ulang.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemilihan Umum dan Dewa

...

Berita Lainnya