Sampar dan Momentum Penataan Pilkada

Di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum bersepakat menunda pemilihan kepala daerah, yang sedianya dijadwalkan pada 23 September 2020.

Tempo

Jumat, 3 April 2020

Sholehudin Zuhri
Analis Hukum KPU RI

Di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum bersepakat menunda pemilihan kepala daerah, yang sedianya dijadwalkan pada 23 September 2020. Penundaan ini didasari fakta bahwa pilkada telah terkena dampak langsung wabah corona. Dengan adanya pembatasan sosial dan fisik, tahap pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena hampir semua tahapan membutuhkan

...

Berita Lainnya