Relasi Jiwasraya dan Pasar Modal

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Tempo

Selasa, 21 Januari 2020

Sutarno Bintoro
Tim Penyusun Pedoman Penanganan TPPU Pasar Modal KPK dan Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tiga di antaranya adalah bekas pejabat perusahaan tersebut, yakni bekas direktur utama Hendrisman Rahim, bekas direktur keuangan Hary Prasetyo, serta bekas kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan. D

...

Berita Lainnya