Omnibus Law Berpotensi Merusak Lingkungan
JAKARTA - Pegiat lingkungan menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Sebab, banyak pasal dalam sejumlah undang-undang akan dihapus lewat penyederhanaan hukum tersebut. Padahal sederet pasal itu bertujuan melindungi kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.
Peneliti dari Yayasan Auriga, Iqbal Damanik, mencontohkan Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang direncanakan dihapus. Atur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini