Ketika KPK di Bawah Kuasa Presiden

Jika mencermati Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), arah politik hukumnya jelas: mengubah simpul kelembagaan KPK, dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah.

Tempo

Selasa, 5 November 2019

Idul Rishan
Staf Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia

Jika mencermati Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), arah politik hukumnya jelas: mengubah simpul kelembagaan KPK, dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat i

...

Berita Lainnya