Orkestra Daulat Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperolehnya dalam jumlah layak, dengan kandungan gizi yang cukup, mutu dan kebersihan terjamin, serta harga terjangkau.

Tempo

Selasa, 8 Oktober 2019

Jojo
Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Pertanian IPB University

Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperolehnya dalam jumlah layak, dengan kandungan gizi yang cukup, mutu dan kebersihan terjamin, serta harga terjangkau. Pemenuhan kebutuhan pangan tiap individu dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang tersebut memberikan amanat k

...

Berita Lainnya