Politik Jendela Rusak dan Rekonsiliasi

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan alasan tidak memiliki bukti kuat, rakyat umumnya menghendaki karpet rekonsiliasi segera digelar.

Tempo

Selasa, 9 Juli 2019

Umbu T.W. Pariangu
Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan alasan tidak memiliki bukti kuat, rakyat umumnya menghendaki karpet rekonsiliasi segera digelar. Ini dilakukan tidak hanya untuk membatasi implikasi dari konflik dua kubu yang telah berlangsung lebih-kurang 10 bulan, tapi juga u

...

Berita Lainnya