Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada Meiliana, ibu yang didakwa dengan delik penodaan agama, dengan 18 bulan pidana penjara.
Tempo
Senin, 15 April 2019
Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana di STH Indonesia Jentera
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada Meiliana, ibu yang didakwa dengan delik penodaan agama, dengan 18 bulan pidana penjara. Sejak awal kasus ini mendapat sorotan publik karena dekat sekali dengan perasaan keadilan masyarakat, berputar dalam relasi mayoritas-minoritas kehidupan sosial beragama, pembuktian yang dianggap lemah, hingga perdebatan soal apakah ada keperluan untuk me
...