Posko Gugatan Udara Kotor Jakarta Dibuka
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat tingginya pencemaran udara di DKI Jakarta. Bahan aduan itu bakal menjadi dasar gugatan yang akan diajukan dua lembaga tersebut ke pengadilan.
"Kami ingin menggugat beberapa pihak, salah satunya pemerintah daerah DKI Jakarta," kata kuasa hukum LBH Jakarta, Nelson Nikodemus, di ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini