Taji untuk Mengungkap Harta Pejabat

Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif.

Tempo

Kamis, 24 Januari 2019

Miko Ginting
Pengajar hukum pidana STH Indonesia Jentera

Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif. Pelaporan harta kekayaan sering dikenal sebagai assets disclosure atau wealth reporting adalah instrumen pemberian integritas dan kepercayaan terhadap jabatan publik sekaligus instrumen deteksi potensi kejahatan korupsi.

Dalam tataran regulasi, pelaporan itu diatur melalui Undang-Undang Nomor

...

Berita Lainnya