Menanti Aturan Insentif Kendaraan Listrik

JAKARTA - Peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan kendaraan listrik belum juga terbit. Salah satu yang dinantikan dari aturan itu adalah skema insentif bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi, mengatakan insentif yang akan didahulukan berupa fasilitas penambahan daya di rumah pemilik kendaraan listrik. "Bisa dengan diskon b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini