Biodiesel dan Alternatif Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan kewajiban pangsa bahan bakar nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM)

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

Priyo Adi Sesotyo
Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan kewajiban pangsa bahan bakar nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar 20 persen-disebut B20-pada 2016. Namun hingga pertengahan tahun ini tingkat bahan campuran biodiesel masih berada pada kisaran 10 persen. Ini berarti konsumsi biodiesel nasional belum mencukupi untuk men

...

Berita Lainnya