Biodiesel dan Alternatif Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan kewajiban pangsa bahan bakar nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM)
Tempo
Jumat, 14 Desember 2018
Priyo Adi Sesotyo
Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan kewajiban pangsa bahan bakar nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar 20 persen-disebut B20-pada 2016. Namun hingga pertengahan tahun ini tingkat bahan campuran biodiesel masih berada pada kisaran 10 persen. Ini berarti konsumsi biodiesel nasional belum mencukupi untuk men
...