Memurnikan Keanggotaan DPD

Konflik antara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menarik perhatian publik.

Tempo

Jumat, 9 November 2018

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Konflik antara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menarik perhatian publik. Konflik berawal ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Pemilihan Umum yang memuat syarat bagi calon anggota DPD yang tidak boleh memiliki "pekerjaan lain", Mahkamah menilai frasa "pekerjaan

...

Berita Lainnya