Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Prinsip kedaulatan rakyat mendapat angin kemarin.

Rabu, 23 Maret 2005

Prinsip kedaulatan rakyat mendapat angin kemarin. Paling tidak, itulah kesan yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Ini berarti pasangan calon kepala daerah yang didukung oleh gabungan partai politik resmi yang tak mempunyai kursi di DPRD, tapi meraih suara lebih dari 15 persen saat pemilihan umum adalah kandidat yang sah.Ini kabar gembira....

Berita Lainnya