Untuk Apa Desk Pilkada?

Seolah tak cukup dengan kewenangan membuat regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui ketetapan peraturan pemerintah, kini pihak Menteri Dalam Negeri menambah sendiri kewenangan mereka melalui pembentukan desk pilkada.

Senin, 14 Maret 2005

Ray Rangkuti

  • Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu IndonesiaSeolah tak cukup dengan kewenangan membuat regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui ketetapan peraturan pemerintah, kini pihak Menteri Dalam Negeri menambah sendiri kewenangan mereka melalui pembentukan desk pilkada. Desk ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120.05-110 Tahun 2005 tertanggal 2 Maret 2005. Surat ini merupakan penjabaran
  • ...

    Berita Lainnya