Surat Pembaca

Sabtu, 13 November 2010

Tanggapan dari Kantor Pertanahan Sleman

Menanggapi surat pembaca Bapak Sukirno Pranoto yang dimuat Koran Tempo edisi 22 Oktober 2010, kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut ini.

Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas sebidang tanah, pembatalan sertifikat menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Pendaftaran pembatalan sertifikat untuk penggantian subyek hak atas nam

...

Berita Lainnya