Surat Pembaca
Kamis, 25 Februari 2010
Nikah Siri Dipidanakan?
Mengapa masih banyak pelaku nikah siri? Ada beberapa faktor/alasan, antara lain karena biaya resmi di Kantor Urusan Agama dianggap cukup mahal bagi duafa, kurangnya sosialisasi Undang-Undang Perkawinan 1974 pada masyarakat level bawah/pedesaan apalagi daerah terpencil, jarak yang terlalu jauh untuk menuju KUA sekalipun ada di setiap kecamatan, dan ketidaktahuan prosedur pernikahan di KUA.
Kalau hanya masalah biaya yang dijadik
...