Surat Pembaca

Kamis, 25 Februari 2010

Nikah Siri Dipidanakan?

Mengapa masih banyak pelaku nikah siri? Ada beberapa faktor/alasan, antara lain karena biaya resmi di Kantor Urusan Agama dianggap cukup mahal bagi duafa, kurangnya sosialisasi Undang-Undang Perkawinan 1974 pada masyarakat level bawah/pedesaan apalagi daerah terpencil, jarak yang terlalu jauh untuk menuju KUA sekalipun ada di setiap kecamatan, dan ketidaktahuan prosedur pernikahan di KUA.

Kalau hanya masalah biaya yang dijadik

...

Berita Lainnya