Trompet Kematian untuk Pendidikan

Selasa, 4 Maret 2008

Febri Diansyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tim Perumus Eksaminasi Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007

Berawal dari dalil telah dirugikan hak konstitusionalnya lantaran aturan yang meletakkan gaji pendidik di luar anggaran pendidikan, seorang guru dan dosen dari Sulawesi Selatan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pada 20 Februari 2008, melalui putusan 24/PUU-V/2007, MK menyatakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200

...

Berita Lainnya