Lexie Giroth Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Anda kan ada di sini, bisa melihat dinamikanya."

Kamis, 19 April 2007

SUMEDANG -- Polisi menetapkan Profesor Dr Lexie M. Giroth, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN), Jatinangor, Sumedang, sebagai tersangka kemarin.Dekan Manajemen Ilmu Pemerintahan itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Kita arahkan juga pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang praktek kedokteran," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Soenarko Danu Hardanto setelah menghadiri gelar perkara

...

Berita Lainnya