Ketua KPU Dituntut 4 Tahun

Kamis, 19 April 2007

SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Wahyudi Purnomo dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang yang dipimpin hakim I Made Tjakra di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut jaksa penuntut Muhadjir, Wahyudi dinilai ikut melakukan korupsi uang hasil penjualan sisa kertas Pemilu 2004.

Menurut jaksa, meski tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri sendiri, dia tetap disalahkan karena menyetujui penjualan sisa ker

...

Berita Lainnya