Pemerkosa Bocah Sekolah Dasar Dipenjara 18 Tahun

Kamis, 5 Oktober 2006

MAKASSAR -- Andi Singkeru Ogi, hakim ketua persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Fitriani, 11 tahun, memvonis Coing Dg Liwang 18 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan biadab terhadap bocah Sekolah Dasar Borongjatia, Biringkanaya, Makassar, itu. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin seki

...

Berita Lainnya