Penganiaya Wartawan Jadi Tersangka

Jumat, 28 April 2006

SURABAYA -- Mujiadi dan Edy Susilo, anggota satuan pengamanan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, serta Anam, anggota staf rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka penganiaya M. Sandi Irwanto, wartawan ANTV, dan Andreas Wicaksono dari TPI.

"Ancaman hukumannya lima tahun," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Anang Iskandar di kantornya.

Polisi memiliki bukti keterlibatan mereka dari rekaman video serta ket

...

Berita Lainnya