Pusat Minta Aceh Taat Aturan

JAKARTA - Pemerintah menyatakan polemik qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang Aceh harus dikembalikan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Ada ketentuan perundang-undangan, bukan hierarki perundangan," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Kamis, 11 April 2013

JAKARTA - Pemerintah menyatakan polemik qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang Aceh harus dikembalikan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Ada ketentuan perundang-undangan, bukan hierarki perundangan," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Julian menjelaskan, Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, bendera yang dianggap sah adalah bendera Mer

...

Berita Lainnya