Polisi Penembak Tentara Diancam 15 Tahun Bui

Markas polisi dibangun bersama

Minggu, 10 Maret 2013

BATURAJA- Brigadir Satu Wijaya, polisi yang menembak Prajurit Satu Heru Oktavianus, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan Wijaya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Djarod menjelaskan, berkas perkara penyidikan, dari pemeriksaan tersangka, barang bukti, uji balistik, keterangan saksi, hingga rekonstruksi,

...

Berita Lainnya