Hercules Dijerat Pasal Pemerasan
JAKARTA -Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menambahkan pasal pemerasan terhadap Hercules Rozario Marshal, yang disebut-sebut sebagai salah satu pentolan preman di Ibu Kota. Sebelumnya, polisi hanya menyeretnya dengan pasal pemilikan senjata, penghasutan, melawan petugas, serta pengeroyokan.
Tuduhan pemerasan itu ditambahkan setelah polisi memeriksa Hercules kemarin malam. "Khusus Hercules, dikenakan Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini