Korban Lapindo Tuntut Pelunasan Ganti Rugi

"Pembayaran sisa ganti rugi Rp 876 miliar kewajiban Minarak".

Senin, 3 Desember 2012

SURABAYA -- Korban lumpur Lapindo di peta area terdampak (PAT) menuntut pembayaran ganti rugi yang masih kurang Rp 876 miliar. Mereka meminta skema pengucuran kredit pada 2009 kembali dilanjutkan. "Tuntutan tersebut merupakan jalan terbaik melunasi sisa pelunasan ganti rugi korban," kata Koordinator Sekretariat Gabungan Korban Lumpur, Yudo Wintoko, kepada Tempo di Sidoarjo kemarin.

Menurut Yudo, pada 2009, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) pernah mem

...

Berita Lainnya